Kisah Para Rasul 16:16-24
16:16 Pada suatu kali ketika kami pergi ke tempat sembahyang itu,
kami bertemu dengan seorang hamba perempuan yang mempunyai roh tenung
1 ;
dengan tenungan-tenungannya tuan-tuannya memperoleh penghasilan besar.
16:17 Ia mengikuti Paulus dan kami dari belakang sambil berseru, katanya: "Orang-orang ini adalah hamba Allah Yang Mahatinggi.
Mereka memberitakan kepadamu jalan kepada keselamatan."
16:18 Hal itu dilakukannya beberapa hari lamanya. Tetapi ketika Paulus tidak tahan lagi akan gangguan itu, ia berpaling dan berkata kepada roh itu: "Demi nama Yesus Kristus aku menyuruh engkau keluar dari perempuan ini." Seketika itu juga keluarlah roh itu.
Kepala penjara Filipi
16:19 Ketika tuan-tuan perempuan itu melihat, bahwa harapan mereka akan mendapat penghasilan
lenyap, mereka menangkap Paulus dan Silas
, lalu menyeret
mereka ke pasar untuk menghadap penguasa.
16:20 Setelah mereka membawa keduanya menghadap pembesar-pembesar kota itu, berkatalah mereka, katanya: "Orang-orang ini mengacau
kota kita ini, karena mereka orang Yahudi,
16:21 dan mereka mengajarkan adat istiadat, yang kita sebagai orang Rum
tidak boleh menerimanya atau menurutinya.
"
16:22 Juga orang banyak bangkit menentang mereka. Lalu pembesar-pembesar kota itu menyuruh mengoyakkan pakaian dari tubuh mereka dan mendera
mereka.
16:23 Setelah mereka berkali-kali didera
2 , mereka dilemparkan ke dalam penjara. Kepala penjara
diperintahkan untuk menjaga mereka dengan sungguh-sungguh.
16:24 Sesuai dengan perintah itu, kepala penjara memasukkan mereka ke ruang penjara yang paling tengah dan membelenggu kaki mereka dalam pasungan
yang kuat.
1 Full Life: HAMBA PEREMPUAN YANG MEMPUNYAI ROH TENUNG.
Nas : Kis 16:16
Ucapan-ucapan hamba perempuan yang dari setan itu dianggap berasal
dari dewa, oleh karena itu pelayanannya sebagai "tukang" tenung sangat
dicari. Melalui Paulus, Kristus menunjukkan kuasa-Nya atas dunia jahat itu
(lihat art. KUASA ATAS IBLIS DAN SETAN-SETAN).
2 Full Life: BERKALI-KALI DIDERA.
Nas : Kis 16:23
Hukum penderaan Yahudi adalah "empat puluh kurang satu pukulan"
(2Kor 11:24). Hukum Romawi tergantung pada hakimnya yang sering kali
bisa sangat kejam. Penderaan itu pada umumnya dilakukan pada bagian tubuh
yang telanjang.